Bea Cukai Segel 3 Toko Emas Mewah Tiffany & Co, Purbaya: Ditemukan Perhiasan Impor ‘Spanyol’

Berita13 Views

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyegel tiga toko emas Tiffany & Co.

Purbaya mengatakan, sejumlah perhiasan impor yang diimpor toko perhiasan mewah itu, diduga tak memenuhi kewajiban kepabeanan dan pajak.

“Bea Cukai, saya tanya mereka, bagaimana sih itu, sebagian besar yang masuk barangnya memang enggak bayar. Kan dicurigai selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat itu form perdagangannya. Dan, mereka enggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barang ‘spanyol’ (separuh nyolong). Ada yang penuh selundupan, ada yang bayarnya underinvoicing. Itu kelihatan semua,” ujar Purbaya, di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Bendahara negara itu menduga ada praktik kongkalikong yang dilakukan antara pegawai bea cukai dengan pengusaha perhiasan emas Tiffany & Co.
“Sepertinya ada. Nanti kita lihat siapa yang terlibat. Itu kan yang lama-lama. Kalau sekarang kan pejabat baru yang saya taruh. Setelah saya puter-puter yang baik yang di depan kan, jadi dia berani bertindak. Ya saya lihat bagus aja, nanti saya lihat gimana sih hukumnya,” katanya

Purbaya pun mengingatkan seluruh pelaku bisnis memaknai langkah penyegelan DJBC Kemenkeu ini, sebagai peringatan agar tidak melakukan praktik ilegal. Pihak DKBC Kemenkeu akan terus mengejar pelaku usaha yang masih nekat melakukannya. “Pokoknya yang ilegal akan kita kejar terus itu. Saya nanti komunikasi dengan orang Bea Cukai, sebenarnya seperti apa sih,” ucapnya.

“Ini message yang baik kepada pelaku bisnis yang enggak fair karena merugikan saya, sehingga income-nya dari Bea Cukai dan pajak turun, bahwa ke depan hal seperti itu enggak bisa mereka lakukan lagi. Sebagian udah insaf, katanya ada yang mau bayar,” tegas dia.

Pada Rabu (11/2/2026), petugas DJBC Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel 3 toko perhiasan mewah Tiffany & Co di 3 mal terkemuka. Yakni di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place.

Menurut Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, penyegelan toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat (AS) ini, karena diduga melakkan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpornya.

“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo.

Ia pun menegaskan, kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi Menkeu Purbaya agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.

Saat ini, pihak DJBC Kanwil Jakarta, terus melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut, untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak.

Apabila belum terdaftar, kata dia, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya. Demi penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya, kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali, langkah yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif,” katanya. (Latupapua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *