Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (12/5/2026), terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sebuah kontainer.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan pada 12 Mei 2026, dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Pada Selasa (12/5), penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
KPK juga memastikan isi kontainer yang digeledah tersebut. Budi mengungkapkan kontainer itu berisi penuh suku cadang kendaraan.
“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” ungkap Budi.
KPK selanjutnya akan melakukan klarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait lainnya, baik perusahaan importir, forwarder, maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terkait temuan dari penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (8/5) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik.
Kemudian, pada Senin (11/5), penyidik KPK menggeledah salah satu rumah di Semarang. Dari penggeledahan tersebut, KPK memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan upaya menghambat proses penyidikan kasus impor barang dimaksud.
“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Mereka di antaranya Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 dengan penetapan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Sehari setelahnya, KPK mengungkap penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (Risky)















