KPK Terus Dalami Aliran Duit ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pemanggilan Saksi

Hankam12 Views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Aditya Rahman Rony Putra selaku pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Bea dan Cukai pada Rabu, 15 April. Ia dicecar soal aliran duit terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang pada Ditjen Bea dan Cukai.

“Saksi hadir materi pemeriksaan hari ini pendalaman soal dugaan pemberian kepada oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).

Sebenarnya, komisi antirasuah juga memanggil saksi lainnya yakni pihak PR Cahaya Pro yang merupakan perusahaan rokok asal Jawa Timur, Wahab. Tapi, dia tak hadir memenuhi panggilan.

“Saksi tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan berikutnya,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Norman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *