Gempur Peredaran Obat Keras, Satres Narkoba Polrestabes Bandung Ringkus Lima Pengedar Lintas Wilayah

Berita3 Views

Bandung – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus lima orang tersangka yang diduga berperan ganda sebagai pemakai sekaligus pengedar obat keras golongan daftar G.

Kelima pelaku yang kini telah resmi menyandang status tersangka tersebut berinisial ZF, FD, RN, RH, dan ZB. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen intensif kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat di ibu kota Jawa Barat.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menegaskan bahwa aksi pemberantasan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan mendalam di lapangan. Petugas bergerak di dua titik sentral, yakni kawasan Jalan Andir dan Jalan Ranca Sagatan, Gedebage.

Selain ribuan pil tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp7.100.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk mengendalikan pesanan.

Operasi kemudian berlanjut melalui pengembangan ke wilayah Jalan Ranca Sagatan, Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menyita barang bukti tambahan berupa 110 butir Tramadol, 64 butir Trihexyphenidyl, 85 butir obat berlogo “YY”, 152 butir obat berlogo “X”, serta uang tunai senilai Rp373.000.

Kasat Narkoba menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan serupa demi melindungi generasi muda dari dampak buruk obat-obatan ilegal.

“Langkah tegas ini diambil sebagai upaya serius dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bandung. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang merusak masa depan bangsa,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (16/4/2026).

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan terkait kepemilikan dan pengedaran obat keras tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman yang berat. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *