Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) mengambil langkah ekstrem untuk memulihkan integritas jajarannya dengan mengirim 365 pegawai yang terkena sanksi disiplin ke Pulau Nusakambangan.
Program pembinaan mental ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh kementerian baru tersebut, di mana para pelanggar aturan baik dari unsur imigrasi maupun pemasyarakatan ditempa secara khusus di pulau penjara tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar hukuman tambahan, melainkan upaya mendalam untuk memperbaiki kinerja dan mendorong perubahan perilaku yang signifikan.
“Ini merupakan program yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Kemenimipas, baik pegawai pemasyarakatan dan juga pegawai imigrasi yang terkena hukuman disiplin yang ditempa di Pulau Nusakambangan,” ujar Yan, Kamis (30/4/2026).
Sepanjang periode Oktober 2024 hingga April 2026, Kemenimipas mencatat total 774 kasus pelanggaran disiplin yang ditindak secara tegas dan transparan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 pegawai dijatuhi hukuman ringan, 341 hukuman sedang, dan 159 pegawai menerima hukuman berat.
Yan memaparkan bahwa pelanggaran terbanyak justru terjadi di lini terdepan pelayanan publik dan pengamanan, yang melibatkan ASN di rentang usia produktif 30 hingga 40 tahun, serta menyentuh jajaran pejabat struktural dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.
Ketegasan kementerian juga dibuktikan dengan pemberhentian secara tidak hormat terhadap 71 pegawai akibat pelanggaran berat, seperti tindak pidana, bolos kerja kronis, hingga pelanggaran ketentuan perkawinan.
Seluruh proses penjatuhan sanksi ini dipastikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Yan menekankan bahwa pemberian sanksi dilakukan secara cermat dan proporsional dengan tingkat kesalahan. “Pelanggaran yang dilakukan pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan,” tambahnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Kemenimipas kini memperkuat sistem pencegahan melalui manajemen risiko, profiling pegawai, hingga pengawasan gaya hidup.
Optimalisasi peran unit kepatuhan internal dan pembangunan zona integritas diharapkan mampu menekan angka pelanggaran di masa depan.
Yan Sultra menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa tidak akan ada ruang perlindungan bagi para pelanggar aturan di instansinya.
“Kemenimipas menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. (Norman)