3 WNI Ditangkap di Mekkah Karena Sebar Iklan Haji Palsu di Media Sosial

Berita15 Views

Mekkah – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Mekkah Al-Mukarramah karena diduga menjalankan praktik penipuan layanan haji ilegal. Penangkapan dilakukan Patroli Keamanan Ibu Kota Suci pada Rabu (29/4/2026), berdasarkan laporan resmi Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi.

Ketiga pelaku menjaring korban dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial. Modus mereka menyasar calon jemaah yang ingin berhaji tanpa izin resmi atau tasrih dari otoritas Saudi. Iklan tersebut menawarkan paket akomodasi, transportasi, hingga kartu identitas haji yang diklaim resmi.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai, perangkat komputer, dan kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui korban. Ketiganya kini ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lanjutan.

Penangkapan ini terjadi di tengah pengetatan regulasi haji 2026 oleh pemerintah Arab Saudi. Otoritas Keamanan Publik Saudi menegaskan kembali slogan kampanye tahun ini, La Hajja Bila Tasrih — tidak ada haji tanpa izin resmi. Akses masuk ke Makkah telah diperketat sejak 13 April 2026, dan hanya pemegang izin haji resmi yang diperbolehkan melewati pos pemeriksaan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp85 juta bagi individu yang nekat berhaji tanpa izin resmi. Sanksi yang sama juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang nekat masuk atau menetap di Makkah selama periode 18 April hingga 14 Zulhijah 1447 H.

Sanksi lebih berat menanti pihak yang memfasilitasi haji ilegal, dengan denda maksimal 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp456 juta bagi pengurus visa kunjungan, penyedia transportasi, hingga pemilik akomodasi yang menampung jemaah ilegal. Nilai denda ini akan berlipat ganda sesuai jumlah individu yang dibantu. Selain denda, pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Maraknya kasus penipuan haji yang melibatkan WNI menjadi sorotan serius. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebut institusinya tengah menangani 42 perkara penipuan haji dengan akumulasi kerugian korban diperkirakan mencapai Rp92,64 miliar. Polri bersama Kementerian Agama telah membentuk Satgas Haji 2026 untuk memperketat pengawasan di titik keberangkatan

Pemerintah Saudi mengimbau masyarakat melaporkan praktik haji ilegal melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 untuk wilayah kerajaan lainnya. Kementerian Agama RI juga menyediakan kanal pengaduan resmi melalui aplikasi Kawal Haji.

Calon jemaah diingatkan untuk memastikan keberangkatan hanya melalui jalur resmi, yakni haji reguler dan haji khusus dengan visa haji yang sah dari otoritas Arab Saudi. Penawaran haji tanpa antrean panjang, termasuk skema visa furoda yang tahun ini tidak diterbitkan Saudi, patut diwaspadai sebagai indikasi penipuan. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *