Jakarta – Kegiatan Tambang Emas Ilegal yang merugikan negara, menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo. Hal ini dikemukakan presiden saat meresmikan smelter emas PT. Freeport Indonesia di Gresik 17/3/2025.
Maraknya beroperasi tambang ilegal di beberapa provinsi termasuk di NTB, sampai saat ini terus beroperasi, membuat Presiden geram. Karena kegiatan para oknum tersebut jelas-jelas merugikan negara.
Aktivitas penambangan ilegal adalah kejahatan dan pelakunya dapat dipidana, karena mereka nyata-nyata telah merugikan negara.
Berkaitan dengan itu, undang-undang yang dapat dikenakan pada para pelaku yaitu :
UU Nomor 3/2O2O Ttg Perubahan Atas UU Nomor 4/2OO9 Ttg Pertambangan.
Pasal 98 dan/atau Pasal 109 UU No. 32/Tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 Milyar.
Pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana, dengan mengacu pada Pasal 480 KUHP. Ancaman bagi penadah yaitu 4 tahun penjara.
Pihak Kepolisian dapat bertindak atas UU No 2/2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar untuk memberantas tambang ilegal sesuai tahapan proses, merujuk pada KUHAP meliputi : Cek TKP, Pasang garis polisi, Pencarian barang bukti dan Saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku. (Red)






