Kemenkop Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Daerah 3T Indonesia Timur

Nasional156 Views

Jakarta – Kementerian Koperasi memastikan seluruh Kepala Dinas Koperasi provinsi dan kabupaten/kota yang berada di wilayah Maluku Utara, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, berkomitmen untuk segera membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di setiap desa dan kampung, khususnya yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Herbert Siagian mengatakan, sudah banyak perkembangan terjadi di daerah 3T, baik berupa infrastruktur maupun pelayanan dasar.

Namun, diperlukan percepatan untuk sesegera mungkin memperkecil disparitas antara wilayah di Indonesia.

“Kopdes Merah Putih menjadi mesin-mesin untuk membangkitkan dan mengakselerasi terbentuknya magnitut-magnitut pertumbuhan baru, dalam rangka mewujudkan pemerataan wilayah 3T yang berkelanjutan,” papar Herbert, Jumat, 21 Maret.

Ia menilai, dengan adanya Kopdes Merah Putih nantinya daerah 3T tidak hanya bergantung pada daerah-daerah yang sudah maju.

“Magnitut-magnitut pertumbuhan baru inilah yang selanjutnya mewujudkan pemerataan wilayah,” ucap Herbert.

Lebih dari itu, Herbert menekankan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di satu sisi adalah bentuk kemandirian, solidaritas, dan gotong royong untuk keluar dari permasalahan ekonomi.

“Di sisi lain, koperasi menjadi entitas legal dari pemerintah untuk melakukan berbagai intervensi pembangunan,” ulas Herbert.

Herbert mengaku, muncul beberapa pertanyaan krusial terkait Kopdes Merah Putih. Diantaranya, seperti apa model pembentukan Kopdes Merah Putih? mana yang paling tepat? Bagaimana menghadapi rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, terutama di wilayah pesisir?

Pertanyaan lain, bagaimana dengan lembaga ekonomi dan sosial yang sudah ada di desa? Berapa biaya dan siapa yang membiayai pembentukan badan hukum koperasi desa merah putih? Dari mana dukungan pembiayaan mengatasi sulitnya keterjangkauan wilayah? Bagaimana menjaga prinsip dan nilai perkoperasian dalam pembentukan Kopdes Merah Putih?

Namun, lanjut Herbert, sebagian besar pertanyaan diskusi dapat terjawab dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih.

“Dan beberapa hal lainnya, diminta untuk menunggu terbitnya Inpres, serta regulasi lainnya, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,” ujar Herbert.

Herbert meyakini pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan langkah strategis dalam mendorong perekonomian wilayah Maluku Utara, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan karena, memiliki potesi besar untuk memberdayakan masyarakat lokal dan menjadi wadah yang membawa kemajuan untuk masyarakat setempat. (Norman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *