Bhayangkara Magazine, Batanghari – Kepala Desa Muara Sigoan Batanghari Jambi Samadani terpaksa berurusan dengan Kejaksaan Negeri Batanghari, karena perbuatan menjual tanah warga tanpa izin kepada cukong, sehingga warga protes dan melaporkannya kepada aparat hukum, karena menjual tanah yang bukan miliknya demi meraih keuntungan.
Atas laporan warga yang dirugikan, Kejaksaan Negeri Batanghari telah memanggil dan memeriksa kades Samadani tanggal 2 April 2026. Kepada penyidik, Samadani mengakui perbuatannya yang menanda tangani surat sporadik jual beli di atas lahan yang kini menjadi sengketa antara pemilik sah dengan pembeli.
Oleh karena merasa bersalah, Samadani meminta waktu kepada penyidik, untuk melakukan penarikan kembali dokumen yang ditandatanganinya dari pihak pembeli lahan. Atas permintaan Samadani, Penyidik Kejaksaan mengabulkan. Entah apa tujuan sang kades meminta waktu. Dan mungkinkah pihak pembeli mau menyerahkan surat tanda jual beli sebagai alat bukti baginya?. Entahlah… tidak ada yang tau. Tetapi perbuatan kades tetap diproses secara hukum.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya bahwa, hasil dari transaksi jual beli ilegal itu, kades telah memiliki dua mobil mentreng jenis Inova terbaru. Kekayaan sang kades yang secara mendadak ini menjadi sorotan warga dan para media.
Perbuatan Samadani ini telah nyata melanggar Pasal 532 KUHP tentang penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Pasal 3 UU Tipikor, demi keuntungan pribadi. Sementara pihak KUD/PT sebagai pembeli, hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut. (Ikhsan)