Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Kasus Investasi Ilegal Rp700 Juta, 40 Korban Tempuh Jalur Restorative Justice

Berita83 Views

Nusa Tenggara Timur – Proses penyelesaian kasus dugaan investasi ilegal yang ditangani Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT memasuki babak baru setelah kepolisian menerapkan mekanisme Restorative Justice dalam gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (8/4/26). Langkah ini diambil sebagai upaya pemulihan kerugian sekitar 40 korban yang tercatat mengalami total kerugian mencapai Rp700 juta. Pendekatan RJ dipilih lantaran adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab.

Kasus ini sendiri berawal pada Desember 2021, saat para pelapor, termasuk Selly Kameo dan Mariana Kelly, ikut dalam sebuah investasi berbasis aplikasi online yang dipromosikan terlapor berinisial S. Dalam struktur internal, investasi tersebut melibatkan HO sebagai owner, AW sebagai CEO, dan H sebagai admin. Para korban dijanjikan keuntungan besar melalui pembelian koin senilai Rp2.000 yang diklaim akan listing di Pancake Swap dengan harga awal Rp25.000 per koin.

Namun, realita tidak sesuai ekspektasi. Pada Januari 2023, harga koin yang diperdagangkan hanya mencapai sekitar Rp13.000 sebelum merosot drastis hingga sekitar Rp300 per koin. Situasi semakin memburuk ketika aplikasi tersebut tidak lagi bisa diakses sejak Juli 2023. Kondisi ini kemudian mendorong laporan pengaduan resmi yang diajukan oleh Mariana Kelly pada 8 Mei 2025, dan ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus melalui rangkaian penyelidikan.

Pada gelar RJ yang dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, S.H., turut hadir jajaran pengawasan internal seperti Itwasda, Bidkum, Bid Propam, serta pihak pelapor dan terlapor. Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian melalui RJ dilakukan dengan mengutamakan pemulihan korban. “Pendekatan restorative justice kami tempuh untuk memberikan keadilan yang nyata bagi para korban melalui upaya pengembalian kerugian,” ujarnya.

Usai gelar RJ, para pelapor menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan kepolisian. Perwakilan korban, Mariana Kelly bersama Debora Ludji dan Martinus Lodo Ratu, menyatakan harapannya agar proses tersebut benar-benar memberi kepastian pemulihan bagi seluruh korban. Sementara itu, Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih investasi digital dan memastikan legalitas platform guna menghindari kerugian serupa di kemudian hari. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *