Karutan Kendari Beri Penjelasan Napi Korupsi Santai di Kedai Kopi

PAS14 Views

Kolaka Utara – Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi yang merupakan terpidana kasus korupsi terekam kamera sedang berkeliaran santai di luar penjara.

Padahal semestinya ia menempati Rutan Kelas IIA Kendari atas kasus perizinan pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Dari kasus tersebut, ia divonis penjara selama 5 tahun.

Secara terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim justru mengaku baru mengetahui informasi Supriadi yang keluyuran dari pemberitaan di media dan laporan warga mencuat ke permukaan.

“Begitu berita muncul, kami langsung melakukan cross check. Saat kami panggil, yang bersangkutan ternyata sudah kembali berada di lingkungan rutan,” jelas Mustakim, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, pada hari itu Supriadi keluar dari rutan karena adanya surat panggilan persidangan. Proses penjemputan napi juga dilakukan oleh kuasa hukum yang bersangkutan.

“Berdasarkan surat panggilan tersebut, kami menerbitkan surat pengeluaran dan memastikan adanya pengawalan ketat dari petugas kami,” ungkapnya.

Terkait penggunaan kendaraan pribadi milik pengacara, dia berdalih hal tersebut dimungkinkan karena keterbatasan operasional rutan. Saat ini, armada yang tersedia berupa ambulans dan bus besar untuk pemindahan narapidana, sehingga tidak ada kendaraan khusus untuk keperluan sidang individu.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Supriadi sempat mampir ke kedai kopi yang berada di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Tampak Supriadi mengenakan peci putih, kemeja batik lengan pendek, serta celana panjang hitam, dan sepatu.

Dengan dididampingi seorang petugas Syahbandar, napi kasus korupsi itu tampak santai melenggang bebas di luar tahanan. Usai mampir ke kedai kopi, dia kemudian melanjutkan ibadah di masjid terdekat.

Kasus yang Menjerat Supriadi

Sebagai informasi, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Ia dinyatakan bersalah dalam praktik penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Dalam persidangan sebelumnya, Supriadi terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dokumen palsu milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Ia juga memfasilitasi pengapalan melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources yang tidak berizin.

Terkait proyek ini, Supriadi menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang sebagai imbalan penerbitan dokumen. Atas tindakan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, termasuk denda Rp 600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *