Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Hankam36 Views

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Hery diduga terlibat dalam pengaturan kebijakan terkait persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI.

“Saudara HS telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

Menurut dia, perkara bermula saat PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Dalam prosesnya, perusahaan diduga bekerja sama dengan Hery Susanto untuk mempengaruhi kebijakan melalui Ombudsman RI.

Tujuannya agar PT TSHI dapat menghitung sendiri besaran kewajiban PNBP yang harus dibayarkan kepada negara.

Dalam proses tersebut, penyidik menduga terjadi aliran dana kepada tersangka. Nilainya disebut mencapai Rp1,5 miliar.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu pihak adalah sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief.

Penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dana itu disebut berasal dari Direktur PT TSHI.

“Barang bukti yang kami sita itu Rp1,5 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Hery dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP baru.

Saat ini, Hery telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tutup Syarif. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *