Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jelaskan Kronologi Terbongkarnya Paket Narkoba Ratusan Juta

Berita11 Views

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran sabu, ganja, hingga etomidate dalam paket besar bernilai ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap karena adanya sikap kewaspadaan pengemudi ojek online (ojol) yang mengandung langsung ke petugas jaga di Mabes Polri.

“Didapatkan laporan informasi dari masyarakat yang bekerja sebagai ojek online mendatangi penjagaan karena merasa curiga dengan paket yang akan diantarkan,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat (17/4/26).

Ia menjelaskan, awalnya terdapat laporan pada Senin (13/4/26) pukul 22.00 WIB yang langsung dilakukan pengecekan X-Ray. Di mana, terdapat paket 13 bungkus cartridge Vape berisi cairan etomidate dan satu bungkus bening sabu.

Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Pol. Kevin Leleury segera melakukan control delivery dan undercover.

“Sebagai Ojek Online terhadap paket tersebut yang mana akan diantar ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Saat sampai di sekitaran lokasi Danau Cavalio tim Subdit IV, tim berkomunikasi dengan pengirim dari paket tersebut yang menyatakan akan ada saudaranya yang mengambil paket tersebut. Hingga paket itu hendak diambil, ternyata yang datang adalah ojek online lainnya mengaku mendapat pesanan untuk diantar ke Hotel Brahma di Jl Utan Kayu 14A, Kec. Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).

Kemudian, di hotel terdapat paket diambil oleh orang lain yang merupakan saksi. Pelaku mengaku diperintahkan Ananda Wiratama yang ternyata pemilik dari narkoba tersebut dan saat ini telah dijadikan tersangka.

“Dari keterangan Tersangka Ananda Wiratama bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali pengiriman atas perintah Frendry Dona di daerah sekitar Jakarta,” ungkap Brigjen Pol. Eko.

Dari tersangka Ananda, penyidik menemukan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 163,03 gram ganja dengan berat 60,44 gram, dan 21 cartridge vape diduga mengandung etomidate.

“Hasil konversi harga diperkirakan sebesar Rp410.781.120,” jelasnya. (Norman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *