KPK Soroti Belum Adanya Indikator Keberhasilan pada Program MBG

Nasional18 Views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diunggulkan di masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Salah satu temuannya adalah belum adanya indikator keberhasilan jangka pendek maupun panjang.

Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

“Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025, Jumat (17/4/2026).

KPK juga menemukan titik rawan korupsi lainnya dalam penerapan program MBG. Pertama, terkait mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.

Kedua, pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

“Ketiga, pendekatan sentralistik dengan BGN (Badan Gizi Nasional) sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan,” masih dikutip dari laporan yang sama.

Keempat, tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas. Kelima, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Keenam, banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Ketujuh, pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.

Atas temuan-temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah hal ke lembaga atau instansi terkait. Pertama, segera menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.

Kedua, meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi. Ketiga, menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.

“Keempat, memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel,” demikian rekomendasi itu dikutip.

Kelima, KPK merekomendasikan agat memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan. Keenam, membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark-up, dan penyimpangan pencairan dana.

“Terakhir, KPK merekomendasikan agar menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.”

KPK mengingatkan MBG merupakan program strategis untuk ibu dan anak dengan alokasi dana yang besar. Anggarannya bahkan meningkat dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun.

“Namun, besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.” (Lucas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *