Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti tajam kasus dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/4/2026). Menurutnya, kasus ini tidak terlepas dari keteledoran Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman tahun 2025/2026 dan DPR RI dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI (ORI).
“Dikarenakan rekam jejak Hery Susanto selama menjabat komisioner ORI sangatlah buruk, karena permohonan rekomendasi atas perkara yang benar-benar terjadi mal-administrasi justru tidak mendapatkan pelayanan dikarenakan dugaan tidak adanya uang pelicin/gratifikasi,” kata Boyamin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Terkait informasi buruknya kinerja Hery, ia menyebut telah mendapatkan dari informasi seorang anggota Komisioner ORI periode 2016-2021 dan 2021-2026. “Anggota ini telah berusaha memberikan masukan kepada Panel dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS, namun gagal dan bahkan HS lolos diangkat jadi Ketua ORI,” ujarnya.
Bahkan lanjutnya, Boyamin juga sempat memberikan masukan kepada Pansel ORI pada Oktober 2025, dan hasilnya masukannya pun diabaikan.
Ia membeberkan sebelum tergabung di ORI, Hery aktif di LSM BPJS Watch, namun setelah masuk ORI 2021-2026, ia menilai integritas Hery gampang luntur dan hal ini telah diketahui oleh internal ORI.
“Mestinya gampang Pansel dan Komisi II DPR melacak kinerja buruk HS selama jabat Komisioner ORI 2021-2026 sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI,” tuturnya.
Kembangkan Dugaan Suap
Oleh karena itu, Boyamin menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap/gratifikasi oleh Hery atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang, dikarenakan Hery selama periode 2021-2026 sepenuhnya tangani isu dan masalah pertambangan.
“Sisi lain, Kejagung harus menelusuri jejak-jejak HS dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran, dikarenakan HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta,” ungkap Boyamin.
Di sisi lain, MAKI juga memberi apresiasi kepada Kejagung yang telah mampu mengendus dugaan suap terhadap Hery tanpa drama Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kejagung nyata tanpa OTT telah mampu ungkap suap/gratifikasi hampir Rp1 triliun kasus Ricar Zarof,” pungkasnya. (Fredy)











