Tutup Celah Korupsi Tata Kelola Parpol, KPK Rekomendasikan Sumbangan dari Perusahaan Dihapus

Hankam21 Views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan partai politik menghapus sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan dihapus. Langkah ini untuk menutup celah korupsi dalam proses tata kelola.

Hal ini tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.

Seluruhnya merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

“Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025, Jumat, 17 April.

Sumbangan yang diberikan oleh badan usaha/perusahaan harus dicatatkan sumbangan perorangan atau atas nama beneficial ownership badan usaha. Tapi, rekomendasi ini akan berimplikasi pada Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011.

Selain itu, laporan keuangan partai politik juga menjadi sorotan KPK.

“Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol, pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.”

erakhir, partai politik juga harus mengimplentasikan iuran anggota. Keharusan ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2011 yang harusnya dilengkapi oleh DPR RI dan Baleg bersama Kemendagri dan Kemenkum.

“Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.”

Adapun dalam kajian ini, KPK menemukan sejumlah masalah tata kelola parpol. Pertama adalah belum adanya roadmap pelaksanaan pendidikan politik.

Kedua, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. “Ketiga, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik dan terakhir, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik.” (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *