Polda Metro Terima Laporan Ustaz Solmed Terkait Pencemaran Nama Baik

Berita, Hankam5 Views

Jakarta – Polisi membenarkan adanya pelaporan yang dilayangkan Ustaz Solmed terkait sejumlah akun media sosial (medsos) yang diduga pencemaran nama baiknya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, hari ini (17/4/26).

“Bahwa hari ini tanggal 17 April sekira pukul 10.00 tadi pagi, Ustad Solmed melaporkan pencemaran nama baik,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.

Kombes Pol. Budi menyebut, akun yang dilaporkan jumlahnya lebih dari 10 akun.

“Iya lebih, makanya nanti kami dalami. Lebih dari 10 akun ada dari media-media sosial TikTok, Instagram, YouTube, dan lain-lain,” ujarnya.

Dalam membuat laporan, ujar Kabid Humas, Ustaz Solmed turut menyerahkan barang bukti berupa satu lembar tangkapan layar konten yang dipersoalkan. Sedangkan pasal yang disertakan adalah Pasal 434 KUHP. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *