Tanjungpinang – Komisi IX DPR RI meminta pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kepulauan Riau memasang label batas waktu konsumsi pada menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna mencegah kasus keracunan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan label tersebut penting agar penerima manfaat mengetahui batas aman makanan untuk dikonsumsi.
“Label itu bisa dipasang di ompreng MBG sehingga penerima tahu kapan batas waktu aman mengonsumsi makanan,” ujar Wafiroh usai meninjau dapur SPPG Polresta Tanjungpinang, Kamis (23/4/2026).
Ia menyoroti adanya kasus keracunan yang dialami siswa akibat mengonsumsi makanan melebihi waktu yang seharusnya. Karena itu, penerapan label dinilai menjadi langkah pencegahan yang mendesak.
Selain itu, Komisi IX juga memberikan catatan terkait standar kebersihan, khususnya pada jalur pencucian ompreng agar lebih higienis dan terstandarisasi.
Wafiroh mengapresiasi SPPG yang dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari karena telah menerapkan uji rasa (food test) sebelum makanan didistribusikan.
“Tes makanan ini penting untuk memastikan menu MBG aman dikonsumsi,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi IX juga meninjau pembagian MBG di SD Katolik Tanjungpinang. Ia menyebut siswa terlihat antusias menyantap makanan, dengan menu ayam menjadi favorit.
Wafiroh mendorong pihak sekolah aktif memberikan masukan terkait menu yang diminati siswa, serta membangun komunikasi intensif dengan pengelola SPPG, termasuk melalui grup WhatsApp untuk mempercepat koordinasi jika terjadi kendala.
“Pengawasan bersama semua pemangku kepentingan sangat diperlukan agar program ini berjalan optimal,” ujarnya.
Kunjungan ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Gizi Nasional (BGN), BKKBN, BPOM, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. (Risky)






