Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan para purnawirawan TNI membahas Letter of Intent (Lol) atau surat pernyataan terkait izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat (AS).
Pembahasan itu terjadi ketika Sjafrie mengumpulkan purnawirawan yang mayoritas merupakan eks Panglima TNI dan kepala staf di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan dalam pertemuan tersebut para purnawirawan memberikan analisis dan saran terkait LOI yang diajukan Amerika.
Ragam analisis itu diberikan dengan dasar pertimbangan kepentingan pertahanan negara.
“Purnawirawan tentunya punya pertimbangan, punya analisa yang sangat baik, sehingga nanti mungkin akan juga dibahas dengan kementerian dan instansi terkait, dengan DPR, terkait dengan Letter of Intent tersebut,” kata Rico saat jumpa pers di kantor Kementerian Pertahanan.
Namun demikian, Rico tidak menjelaskan secara rinci apa saja analisis yang diberikan para purnawirawan kepada Sjafrie dan jajaran pejabat TNI.
Rico memastikan seluruh saran, kritik dan analisis yang diberikan para purnawirawan akan jadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah strategis ke depan.
“Ke depannya itu akan menjadi bagian dari evaluasi maupun perbaikan ataupun masukan-masukan input dalam pengembangan kebijakan pertahanan negara,” jelas Rico.
Sebelumnya, Rico merespons soal beredarnya informasi dalam surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.
Menurut Rico, setiap skema rencana kerja sama bidang pertahanan yang akan dibangun dengan negara lain dipastikan telah diperhitungkan dengan matang dan harus menguntungkan Indonesia.
Skema kerja sama tersebut harus menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama dan sejalan dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku.
Jika skema kerja sama itu dirasa tidak menguntungkan Indonesia maka pemerintah berhak menolak dan memegang kendali penuh terhadap wilayah kedaulatan negara.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” kata Rico.
Terkait informasi surat perjanjian yang beredar di masyarakat, Rico menegaskan bahwa surat tersebut belum bersifat final karena masih dalam pembahasan.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Rico.
Oleh karena itu, Rico berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang beredar di masyarakat.
Dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Salah satu poinnya, yakni Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama. (Latupapua)






