Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan melayangkan kritik terhadap kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Juru bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menilai KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya dengan masuk ke ranah internal partai politik.
“KPK seharusnya fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara,” ujar Guntur, dalam keteranganya yang dikutip X @GunRomli, Jumat (24/4/2026).
Ia juga menilai kajian tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusi. Menurutnya, partai politik merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Guntur menegaskan, usulan tersebut dapat melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Selain itu, ia mengingatkan wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai juga berisiko dipolitisasi dan disalahgunakan. “Intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan dijadikan alat politik,” tegasnya.
Menurut Guntur, jika kajian tersebut diterapkan menjadi kebijakan, bukan tidak mungkin digunakan untuk melemahkan atau menggulingkan lawan politik.
Terkait hal itu, PDIP meminta KPK tetap berada di koridornya sebagai lembaga penegak hukum, khususnya dalam mengawasi aliran dana dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. “KPK sebaiknya fokus pada pengawasan dan pencegahan korupsi, bukan mencampuri kedaulatan organisasi partai politik,” pungkasnya. (Lucas)












