Ojol, Nelayan hingga PRT Masuk Prioritas Jaminan Sosial Pemerintah

Nasional20 Views

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen memperluas jaminan sosial dengan memastikan pekerja sektor informal dapat masuk dalam skema perlindungan nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, selama ini akses jaminan sosial masih didominasi pekerja formal, sehingga diperlukan langkah konkret agar pekerja informal seperti pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja sektor perikanan dan perkebunan juga terlindungi.

“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tantangannya sekarang memastikan pekerja sektor informal bisa masuk dalam skema jaminan sosial,” ujar Yassierli, Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tengah mendorong penguatan regulasi, termasuk untuk pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan, agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.

Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong untuk diakui sebagai pekerja dan diintegrasikan dalam sistem jaminan sosial nasional melalui regulasi yang lebih kuat.

Menurut Yassierli, perluasan kepesertaan menjadi fokus utama, bukan sekadar fungsi asuransi.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya lembaga asuransi, tetapi instrumen untuk memastikan semakin banyak pekerja terlindungi dan mendapatkan manfaat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi data antarinstansi guna memastikan kebijakan yang lebih tepat sasaran, termasuk dalam mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan menjaga keberlanjutan program jaminan sosial.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan, seluruh pekerja tanpa terkecuali menjadi prioritas dalam perluasan perlindungan.

“Perlindungan pekerja harus menjadi kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban,” ujarnya. (Latupapua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *