KPK Tegaskan Berwenang Usulkan Batas Masa Jabatan Ketum Parpol

Nasional32 Views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan berwenang melakukan kajian dan memberikan rekomendasi, termasuk perihal usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menegaskan langkah tersebut bahkan bagian dari pekerjaan lembaganya dalam menutup celah korupsi.

“Sesuai dengan tusinya (tugas dan fungsi), tetap berwenang melakukan kajian sistem untuk mencegah terjadinya korupsi/potensi korupsi,” kata Aminuddin kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Usulan tersebut, sambung Aminuddin, juga murni ditujukan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya dalam tata kelola partai politik.

“Karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode bukan tanpa dasar. Rekomendasi tersebut lahir dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK.

“Salah satunya ketika entry cost, ya, biaya masuk gitu, ya, ketika misalnya karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketika baru berpindah tapi kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan, begitu ya jagoan atau yang didukung ya atau yang menjadi nomor urut pertama misalnya begitu ya,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

“Itu juga kami mendapati itu ada cost yang harus dikeluarkan ya oleh seorang kader partai ya,” sambung dia.

Budi menerangkan tingginya biaya politik tersebut berpotensi memicu praktik korupsi ketika kader atau pejabat yang terpilih berupaya mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

“Ketika seorang kader ataupun partai politik ini mengeluarkan biaya yang besar ketika dalam proses pencalonan ataupun dalam proses-proses politik lainnya, maka kemudian ketika menjabat itu akan menimbulkan risiko ya termasuk soal pemulangan modal politik dan sebagainya,” tegasnya.

Budi berharap rekomendasi yang disusun KPK melalui kajian tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menekan praktik biaya politik tinggi yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan ini tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025.

Dalam laporan tersebut, KPK menilai pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memastikan kaderisasi berjalan sehat dan mencegah konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *