Pengungkapan Narkoba di Kutim, Satu Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Polri10 Views

Kutai Timur – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Sangatta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui keterangan resminya menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di Jalan Durian I, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (25/4/26) sekitar pukul 18.17 WITA berhasil mengamankan seorang pria berinisial (A) di sebuah rumah di lokasi yang dimaksud.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram, beserta sejumlah perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ungkap AKBP Fauzan Arianto, Minggu (26/4/26).

Selain sabu, penyidik juga menyita sembilan lembar plastik klip, satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, satu unit handphone, kotak headset, sendok takar, serta pipet kaca yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kutai Timur. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna mendukung upaya penegakan hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana. (Latupapua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *