KPK Klaim Usulan Capres-Cawapres Kader Parpol Sesuai Konstitusi dan Didasari Temuan Lapangan

Berita, Politik67 Views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan usulan dalam berbagai kajian, termasuk soal capres-cawapres serta calon kepala daerah sebaiknya kader partai politik karena kondisi di lapangan. Usulan ini juga dipastikan tetap mengacu pada konstitusi yang berlaku.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung usulan lembaganya itu berpeluang membuat calon tanpa partai tak bisa maju di pemilu.

“Untuk saat ini, kami tentunya tetap mengacu kepada konstitusi yang berlaku. Jadi, kajian KPK itu bersifat seperti policy brief ya, seperti kajian yang meng-capture suatu kondisi kemudian mendiagnosa dari kondisi itu, permasalahannya kemudian seperti apa,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).

Budi menyebut kaderisasi ini harus diperbaiki dari sisi tata kelola partai. Tapi, dia mengatakan komisi antirasuah terbuka jika ada pihak yang ingin berdiskusi terkait usulan yang jadi sorotan ini.

“Tentu kami terbuka peluang untuk kemudian mendiskusikan lebih lanjut, membahas lebih lanjut terkait dengan hasil dan rekomendasi kajian tersebut. Ini juga berlaku untuk beberapa kajian yang KPK lakukan di beberapa sektor strategis lainnya,” tegas dia.

Apalagi, kajian terkait tata kelola partai ini sudah disampaikan pihaknya ke sejumlah stakeholder.

“Nah, dalam proses itu tentu terbuka kemungkinan untuk dilakukan pembahasan secara lebih detail lagi untuk merumuskan seperti apa tindak lanjut yang betul-betul tepat untuk melakukan langkah-langkah perbaikan khususnya dalam konteks ini adalah pada sektor politik,” ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK merilis hasil kajian Direktorat Monitoring. Salah satunya terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai

Dalam kajiannya, Direktorat Monitoring KPK mengusulkan persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.

Selain itu, komisi antirasuah juga menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

Saat dikonfirmasi, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan kajian dari Direktorat Monitoring KPK tersebut dimaksudkan supaya partai mengetahui kualitas calon yang diusung.

“Idealnya yang diusulkan oleh partai untuk menjadi pejabat publik adalah kader partai sehingga tujuan dari kaderisasi partai untuk membentuk pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan rekam jejaknya diketahui partai pengusung,” kata Aminuddin kepada VOI yang dikutip Sabtu, 24 April.

Sementara saat disinggung usulan itu menimbulkan pro dan kontra, Aminuddin tak menjawab lebih lanjut. Dia hanya menegaskan kondisi tersebut sangat wajar tapi tujuannya sebenarnya baik.

“Ya pasti akan pro kontra, tapi tujuan dari rekomendasi kajian adalah untuk sesuatu yang lebih baik.” (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *