Bandarlampung – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh warga binaan terkait kasus penipuan finansial gunakan apilkasi kencan atau love scamming.
“Terkait kasus love scamming yang melibatkan warga binaan di Ruhan Tanahan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung. Kami telah menginstruksikan Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan modus ini ke seluruh WB di lapas maupun di rutan,” katanya di Bandarlampung, Selasa (12/5/2026).
Dia pun menegaskan bahwa apabila memang ditemukan adanya indikasi warga binaan ataupun petugas yang terlibat dalam kasus ini segera diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki warga binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” katanya.
Agus pun berkomitmen akan terus memberantas modus love scamming yang melibatkan warga binaan maupun petugas dari dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Maka dalam kasus love scamming di Rutan Kotabumi, kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” kata dia.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepemilikan handphone di Rutan Kotabumi sebagai tindak lanjut laporan love scamming dengan modus pemerasan kepada korban dengan kerugian berkisar Rp1,4 miliar.
“Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya. (Risky)















