Langsung Ditahan Kejagung, Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Baru Kasus Samin Tan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret pengusaha Samin Tan. Kali ini, penyidik menetapkan pemilik PT Cordelia..

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret pengusaha Samin Tan. Kali ini, penyidik menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka.

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. MJE langsung ditahan setelah status hukumnya ditingkatkan.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” kata Anang melalui keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Menurut Anang, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, mulai dari ribuan dokumen hingga barang bukti elektronik, serta pemeriksaan puluhan saksi.

“Adapun Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” ungkap Anang.

Dalam konstruksi perkara, MJE diduga berperan bersama Samin Tan yang merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Keduanya disebut menggunakan dokumen verifikasi yang tidak sesuai untuk mendapatkan izin pelayaran.

“Pemilik PT CBU bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” jelas Anang.

“Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, MJE dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni:

Samin Tan, Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)

Handry Sulfian, Mantan Kepala KSOP Rangga Ilung

Bagus Jaya Wardhana, Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)

Helmi Zaidan Mauludin, General Manager PT OOWL Indonesia

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaeman Nahdi, menjelaskan peran masing-masing tersangka. Handry Sulfian diduga tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) meski mengetahui dokumen pengangkutan tidak sah.

“HS tetap mengeluarkan SPB meski mengetahui dokumen pengangkutan batu bara tersebut tidak benar,” ujarnya.

Selain itu, Handry juga diduga menerima aliran dana rutin dari pihak perusahaan. Sementara itu, Bagus Jaya Wardhana bersama Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas tambang dan penjualan batubara secara ilegal meski izin telah dicabut sejak 2017.

Adapun Helmi Zaidan Mauludin diduga berperan sebagai surveyor dengan memalsukan dokumen Certificate of Analysis (COA) yang digunakan dalam proses pengiriman dan pembayaran royalti.

Dalam perkara ini, PT AKT disebut tetap beroperasi dan melakukan penjualan batubara hingga 2025 meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017. (Fredy)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports