Lampung – Polda Lampung menangkap dua pelaku begal atau pencurian dengan pemberatan (curat) yang menembak seorang anggota Polri Bripka Arya Supena.
“Dua pelaku yang berhasil kami tangkap yakni HAM dan RON. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Lampung Timur untuk HAM dan Pesawaran untuk RON,” jelas Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, Jumat (15/5/26).
Ia menjelaskan, saat penangkapan oleh Tim Gabungan Polda Lampung, salah satu tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas, sehingga anggota polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Tersangka pun meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kemudian untuk tersangka RON juga, yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif sehingga yang membahayakan petugas dengan senjata api rakitan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku RON meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 atau Pasal 477. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Risky)















