Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG Bertambah, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Ditangkap Kejagung

Berita5 Views

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menambah daftar tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka kali ini, merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang dianggap cukup.

“Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.

Syarief menilai, tersangka GHS diduga memiliki peran dalam mencari mitra untuk Program Makan Bergizi Gratis atas permintaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Tersangka disebut memperoleh akses untuk mendapatkan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.

“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,” ucapnya.

Penyidik menduga setelah memperoleh akses tersebut, yayasan yang dikelola GHS menjual titik-titik SPPG kepada pihak yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis. Tersangka juga diduga mendapat kemudahan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan Hindayana.

Akses tersebut, sambung Syarief, diduga digunakan untuk mengurus proses pengembalian atau roll back status sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya. Menurut Syarif, tersangka juga menyerahkan uang kepada Dadan Hindayana yang berasal dari mitra Program MBG yang meminta bantuan untuk bergabung dalam program tersebut.

“Sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah diberikan secara tunai kepada saudara DH,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka bertambah menjadi enam orang. Keenam tersangka masing-masing mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *