Belitar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penahanan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan bagian dari tahapan prosedural dalam proses penyidikan.
Menurut Sigit, langkah tersebut dilakukan sebelum berkas perkara dan para tersangka dilimpahkan ke kejaksaan dalam proses tahap dua.
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua kepada kejaksaan,” kata Sigit saat melakukan ziarah ke makam Presiden pertama RI Soekarno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
Kapolri menjelaskan, sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik wajib menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dan pemeriksaan terhadap para tersangka guna memastikan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Salah satu prosedur yang harus dijalani adalah pemeriksaan kesehatan. Selain itu, penyidik juga melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kondisi para tersangka serta kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses pelimpahan perkara.
“Karena kegiatannya sudah dijelaskan, sudah ada pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sigit menegaskan seluruh langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku dan tidak berada di luar prosedur yang telah diatur.
Menurutnya, penyidik memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh tahapan telah terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki proses hukum berikutnya.
“Ini merupakan bagian dari proses yang memang harus dilaksanakan penyidik sebelum perkara diserahkan kepada kejaksaan,” kata Sigit.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Joko Widodo yang sempat menjadi perdebatan publik. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan memasuki tahap penuntutan di kejaksaan sebelum disidangkan di pengadilan. (Risky)






