Ketua KPK Ingatkan Pentingnya Parpol Rekrut Kader Berintegritas

Berita10 Views

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan partai politik harus mengutamakan integritas. Rekam jejak harusnya jadi perhatian.

Pernyataan ini disampaikan Setyo merespons fenomena eks narapidana kasus korupsi yang kembali bergabung dengan partai politik.

“Kalau terkait masalah itu, pastinya masyarakat bisa menilai, lah. Masyarakat, semua pihak, termasuk partai-partai juga bisa menilai,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Setyo menilai partai politik perlu memastikan kader yang direkrut merupakan orang-orang yang memiliki integritas. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu tetapi juga citra dan kualitas partai politik itu sendiri.

“Diharapkan kader itu adalah orang-orang yang memiliki integritas. Jadi bukan hanya orangnya tapi juga partainya,” tegasnya.

Lagipula, sambung Setyo, peran partai dan kadernya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas politik saja. Menurutnya, banyak kebijakan yang lahir dari partai politik akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, pembangunan, hingga tata kelola pemerintahan.

Sehingga, integritas kader partai politik perlu menjadi perhatian.

“Karena apa? Produk yang dihasilkan, activity kegiatan yang dilakukan berkaitan bukan hanya politik saja tapi juga berdampak pada kesejahteraan, pembangunan,” ujar Setyo.

“Semua diperlukan integritas yang relevan dengan kegiatan partai itu,” sambung mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga telah mengingatkan partai politik mengutamakan integritas dan rekam jejak dalam proses rekrutmen kader.

Hal ini disampaikannya setelah santer kabar eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Padahal, dia masih berstatus bebas bersyarat usai menjalani status sebagai narapidana tindak pidana korupsi.

“Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Budi bilang setiap warga negara punya hak untuk berpolitik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, status hukum Nur Alam harusnya tetap menjadi perhatian.

“Perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” ujarnya.

“KPK meyakini bahwa upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik. Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” pungkas Budi. (Norman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *