Jakarta – Upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana terus menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang 2025, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara akibat tindak pidana dapat dipulihkan.
“Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI), Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, pemulihan aset menjadi instrumen penting untuk memastikan uang dan aset yang berasal dari tindak pidana dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
Capaian pengembalian dana ke kas negara pada 2025 melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun. Angka tersebut meningkat menjadi Rp19,6 triliun pada 2025.
Kuntadi menjelaskan, Badan Pemulihan Aset yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki tugas melakukan penelusuran, perampasan, pengelolaan, hingga pemulihan aset hasil kejahatan.
Saat ini, BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada dalam pengendalian langsung BPA.
Untuk memperkuat upaya pengembalian kerugian negara, Kejaksaan juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melacak aset para terpidana korupsi maupun pelaku tindak pidana lainnya. Salah satu capaian penting satgas tersebut adalah keberhasilan menelusuri aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.
Pada 2026, BPA menargetkan penerimaan negara dari pengelolaan aset rampasan mencapai Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang telah masuk ke kas negara tercatat sebesar Rp1,7 triliun.
“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” ujar Kuntadi.
Selain melakukan pelacakan dan pengelolaan aset, Kejaksaan juga terus mengoptimalkan pelelangan barang rampasan negara agar nilai ekonominya tetap terjaga dan hasilnya dapat segera dikembalikan untuk kepentingan publik.
Melalui pendekatan ini, pemulihan aset tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga instrumen untuk mengembalikan kerugian negara dan meningkatkan penerimaan negara dari hasil pemberantasan tindak pidana. (Norman)






