Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang untuk membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap importasi barang PT Blueray Cargo di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Potensi penyidikan baru kasus tersebut mencuat setelah dalam persidangan terungkap fakta-faktat aliran uang ke Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dan pejabat lainnya.
“Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Dugaan Aliran Uang ke Djaka Budi
Dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, KPK telah menetapkan 7 tersangka. Rinciannya, 4 tersangka merupakan pejabat di Ditjen Bea Cukai, 3 tersangka dari PT Blueray Cargo.
Tiga tersangka dari Blueray sudah berstatus terdakwa, yakni John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen. Mereka didakwa menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai senilai Rp61,3 miliar.
Dalam persidangan ketiganya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/5/2026), terungkap ada dugaan suap yang mengarah ke Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Nama Djaka Budi juga disebut dalam dakwaan 3 terdakwa di atas.
Dalam persidangan tersebut terungkap soal pemberian amplop berisi uang ratusan ribu dolar Singapura dengan kode ‘1’ dari John Field. Menurut jaksa, amplop kode ‘1’ itu diberikan John Field untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi.
Amplop tersebut diserahkan John Field kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, lalu diteruskan ke Djaka Budhi.
Selain itu, dalam persidangan itu juga dibongkar soal pertemuan John Field dengan Djaka Budhi. Pertemuan mereka disebut terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 22 Juli 2025.
Aliran Rp30 M ke Dedi Congor
Selain nama Djaka Budi, ada nama pejabat Ditjen Bea Cukai lain yang juga ‘harum’ dalam persidangan. Dia yakni Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai senior di Ditjen Bea Cukai.
Dalam sidang pembacaan tuntutan untuk John Field selaku pemilik Blueray, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026), jaksa KPK memaparkan perihal pemberian uang ke Dedi Congor sebesar Rp30 miliar. Dedi Congor disebut menerima suap dalam bentuk dolar Singapura.
“Kemudian, sebagaimana juga yang menjadi fakta di persidangan, terungkap selain pemberian uang sebesar Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang SGD oleh Terdakwa 1, 2, dan 3 kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI, Blueray Cargo dalam hal ini Terdakwa 1 bersama-sama dengan 2 dan 3 juga ada memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak lain, yaitu kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor total sebesar Rp30.000.000.000 dengan nilai pemberian setiap bulannya sebesar Rp5 miliar menggunakan mata uang Dolar Singapura,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutannya. (Risky)












