Markas Judi Online Internasional di Plaza Tower Jakarta Digerebek, 287 WNA Ditetapkan Sebagai Tersangka

POLRI8 Views

Jakarta – Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, dari 321 warga negara asing (WNA), ditetapkan 287 orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman yang didukung analisis digital forensik, analisis keuangan, serta pemantauan di lapangan, penyidik memastikan adanya aktivitas pengoperasian perjudian online di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower,” kata Wira dalam konferensi pers, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Menurut Wira, saat penggerebekan dilakukan, para pelaku sedang menjalankan aktivitas operasional perjudian online. Modus yang digunakan yakni mengelola ratusan situs judi online, mempromosikannya melalui media sosial, menggunakan rekening nominee, serta memanfaatkan aset digital dan mata uang kripto untuk menyamarkan transaksi.

“Dalam kegiatannya dilakukan berbagai macam cara, yaitu melalui promosi di media sosial, menggunakan rekening nominee, kemudian memanfaatkan aset digital serta USDT ataupun token untuk membeli kripto. Hal tersebut digunakan untuk transaksi hingga menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sebanyak 145 situs atau domain judi online yang dikelola secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Server dan hosting situs-situs tersebut diketahui berada di luar negeri, di antaranya Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Selain menetapkan 287 WNA sebagai tersangka, penyidik juga menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang berperan membantu operasional jaringan tersebut, mulai dari penyewaan gedung, penyediaan rekening dan kartu ATM, penukaran kripto, hingga pengurusan izin tinggal bagi para WNA.

Berdasarkan hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti, penyidik menemukan data transaksi dalam Google Sheet yang menunjukkan salah satu platform judi mencatat total deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan sekitar Rp1,69 triliun.

“Sebagai salah satu contoh, berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat mencapai Rp1,69 triliun,” ungkap Wira.

Polisi juga menyita uang sebesar Rp8,5 miliar dari rekening yang digunakan untuk mendukung operasional perjudian online di Indonesia, serta berbagai mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp245 juta.

Wira menegaskan Bareskrim akan terus mengembangkan penyidikan hingga mengungkap jaringan internasional, aliran dana, aset hasil kejahatan, perusahaan yang menjadi sponsor masuknya para WNA, serta menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Norman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *