Lindungi Anak di Ruang Digital, Komdigi Sudah Nonaktifkan 4,7 Juta Akun Medsos

Nasional8 Views

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan, sudah ada 4,7 juta akun anak yang dinonaktifkan oleh platform digital, sebagai bentuk implementasi PP nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, hasil self assessment tersebut merupakan indikator awal bahwa platform digital mulai menjalankan kewajibannya untuk melindungi anak di ruang digital.

“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” ujar Meutya dalam pernyataannya dikutip Senin (29/6/2026).

Tidak hanya itu, Meutya juga mengungkapkan, sekitar 200 platform digital telah menyampaikan self assessment kepada pemerintah. Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi profil risiko masing-masing platform untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Menkomdigi Meutya menjelaskan bahwa pengkategorian profil risiko ini dimaksudkan agar setiap platform terdorong menghadirkan layanan yang semakin ramah anak. Setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.

“Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based,” kata Meutya menambahkan.

Meutya menegaskan keberhasilan implementasi PP TUNAS tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada dukungan masyarakat, media, orang tua, serta komitmen platform digital untuk terus meningkatkan perlindungan bagi anak. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *