Kalimantan Selatan – Ditreskrimum Polda Kalsel bersama 13 Polres jajaran menggulung 211 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor atau 3C hingga premanisme sepanjang Januari hingga Juni 2026.
“Ratusan tersangka ini hasil penindakan intensif terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Frido Situmorang.
Dari para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, uang tunai, STNK dan barang bukti lainnya, Senin (29/6/26).
Frido menegaskan Polda Kalsel berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat.
Bahkan, seluruh kasus pembunuhan dan perkara menonjol yang terjadi selama semester pertama 2026 berhasil diungkap oleh jajaran yang dibackup Tim Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.
Hasil analisis penyidik menunjukkan sebagian besar kasus penganiayaan dan pembunuhan dipicu konsumsi minuman keras yang berujung pertengkaran hingga aksi kekerasan fatal.
Dia menegaskan pula kepada seluruh jajaran Reskrim agar dapat menindaklanjuti secara cepat setiap informasi atau laporan masyarakat agar tindak pidana meresahkan dapat dituntaskan proses hukumnya demi keadilan.
“Polri memiliki Call Center 110 yang gratis dan bebas pulsa, silahkan hubungi segera jika menemukan tindak pidana atau perlu bantuan polisi,” tuturnya. (Fredy)
Polda Kalsel Gulung 211 Tersangka Kasus 3C Hingga Premanisme






