Jaksa Bantah Kriminalisasi Nadiem Usai Vonis 10 Tahun Penjara

Berita24 Views

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung merespons santai berbagai hinaan, cemoohan, hingga ancaman yang diterima selama menangani perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. JPU membantah mengkriminalisasi mantan mendikbudristek itu.

JPU Corneles Geeb Paulus menyatakan pihaknya memilih untuk melupakan berbagai narasi negatif tersebut dan mengajak publik untuk menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem.

“Kami penuntut umum melupakan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, ancaman yang disampaikan di dalam persidangan maupun di luar persidangan,” kata Corneles seusai sidang vonis dugaan korupsi pengadaan chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut Corneles, majelis hakim telah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyebut hakim juga menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta menempatkan Nadiem sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

Corneles menegaskan putusan itu bukan soal menang atau kalah, melainkan bentuk penegakan hukum dan keadilan. Menurutnya, keadilan tidak hanya diberikan kepada terdakwa melalui proses peradilan, tetapi juga kepada masyarakat, khususnya para peserta didik yang dinilai kehilangan hak atas pemerataan program digitalisasi pendidikan.

Ia juga menyatakan putusan tersebut memberikan keadilan bagi para siswa yang data dan identitasnya disebut telah dikumpulkan dan disimpan dalam satu lembaga tertentu.

“Untuk itu, kami mengajak kepada teman-teman sekalian, kepada seluruh warga masyarakat Indonesia, untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim,” seru Corneles.

Lebih lanjut, Corneles membantah anggapan kejaksaan mengkriminalisasi sebuah kebijakan. Ia menegaskan majelis hakim telah membuktikan perkara tersebut merupakan penegakan hukum murni, bukan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah.

Corneles memastikan seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penuntutan, dilakukan secara profesional dengan analisis yang kuat.

“Kami kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminalisasikan sesama anak bangsa,” tegas Corneles.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Markarim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode anggaran 2019-2022.

Hakim menyebut terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun. Selain itu, Nadiem dinilai terbukti menerima uang senilai Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. (Lucas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *