KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli Soal Kasus Amplop Bupati Kuansing

Berita14 Views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait kasus amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Namun, KPK menegaskan pemanggilan tersebut akan dilakukan apabila memang diperlukan dalam proses penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan setiap langkah penyidik, termasuk kemungkinan memeriksa Raja Juli, didasarkan sepenuhnya pada kebutuhan pembuktian perkara.

“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Ia menegaskan penyidik bekerja berdasarkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen hasil penggeledahan, maupun barang bukti lainnya.

“Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Taufik mengungkap informasi awal mengenai asal uang di dalam amplop yang dibawa Suhardiman saat bertemu Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan. Berdasarkan keterangan sementara dari Suhardiman, uang tersebut berasal dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi unit desa (KUD).

“Ini sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Taufik.

Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas keterangan dari tersangka dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

“Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak,” katanya.

Karena itu, KPK masih mendalami asal-usul uang dalam amplop tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berujung pada penetapan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis (2/7/2026), Raja Juli Antoni menjelaskan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka isi amplop.

Raja Juli juga menyebut amplop tersebut baru dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal ajudan.

Hingga kini, KPK masih mendalami seluruh fakta terkait asal-usul uang dalam amplop tersebut serta menguji keterangan para pihak sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyidik menegaskan setiap keputusan, termasuk kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni, akan didasarkan pada kebutuhan pembuktian dan perkembangan penyidikan. (Norman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *