Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby memotong paksa sisa hasil usaha (SHU) milik ratusan petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Duit tersebut kemudian dikumpulkan untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Diduga bahwa bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa, ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Uang tersebut, sambung Budi, kemudian dikonversi ke dalam mata uang asing. Untuk menguatkan dugaan tersebut penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan lewat penggeledahan, termasuk di kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing serta rumah pribadi Kepala Dinas Perkebunan.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami dugaan keterkaitan uang hasil pemotongan SHU tersebut dengan amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
“Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya, karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri,” ujar Budi.
Adapun Raja Juli, dalam konferensi pers setelah operasi senyap digelar, mengaku Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Hanya saja, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.
Selanjutnya, Sekjen Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas kepada ajudannya pada 11 Juni 2026. Selain itu, Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing.
Pengembalian amplop itu, klaim dia, dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan didokumentasikan serta disertai tanda terima.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.
Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan. (Fredy)














Komentar