Tiga Tersangka Kasus Impor Hp Ilegal Sudah P-21, Satu Buron

POLRI25 Dilihat

Jakarta – Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara atau P-21 tiga tersangka kasus penyelundupan impor hp Ilegal dari China ke Indonesia. Tiga tersangka itu adalah DCP alias PR, SJ merupakan WNA China, dan MT yang merupakan Direktur PT TSL.

“Telah diberitahukan oleh JPU kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/26).

Ia menambahkan, P-21 itu dilakukan oleh jaksa dari tiga kantor Kejari berbeda. Brigjen Pol. Ade merinci, SJ oleh Kejari Jakarta Barat, DCP oleh Kejari Jakarta Utara dan MT oleh Kejari Sidoarjo.

Menurutnya, satu tersangka lainnya yakni TW selaku Direktur PT TSI masih berstatus buron. Brigjen Pol. Ade menekankan bahwa pihaknya bakal memburu TW dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk mempercepat penangkapan.

“Terhadap tersangka TW, telah ditetapkan masuk dalam DPO, dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan perannya DCP diduga selaku pihak yang mengendalikan kegiatan importasi illegal terkait ponsel, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di wilayah Indonesia. Kemudian, MT dan TW diduga berperan sebagai pihak yang membantu proses pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal.

Dalam perkara ini penyidik telah menyita ponsel Android, iPhone dan perangkat elektronik lainnya senilai Rp250 miliar, perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar. Selain itu, barang bukti tambahan yang disita seperti ribuan ponsel dan dusnya, ratusan charger hingga sejumlah unit alat packing dan servis senilai Rp10 miliar.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud implementasi nyata Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pilar ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan,” jelas Brigjen Pol. Ade. (Risky)

Komentar