Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka TPPU

Berita, POLRI20 Dilihat

Jakarta – Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Penetapan tersangka Febrie dilakukan melalui serangkaian gelar perkara.

“Kita menetapkan FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korups dan pencucian uang,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi persnya, Sabtu (11/7/2026).

Selain Febrie, pihaknya juga menetapkan tersangka inisial DR yang dalam kasus yang sama, yaitu atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan Kita juga menetapkan FA dalam perkara korupsi,” ucapnya.

Diketahui, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Rabu (8/7/2026).

Sejumlah lokasi yang digeledah berada di wilayah Jakarta dan Sentul Bogor. Total uang yang disita di Jaksel dalam bentuk rupiah hingga USD, nilainya mencapai Rp 60 miliar. Sementara, di Sentul Bogor mencapai Rp476 miliar dan 74 kg emas. (Lucas)

Komentar