Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan dirinya resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
“Resmi (menerima, red) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman, Jumat (17/7/2026).
Ia juga mengonfirmasi mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi ini.
Berdasarkan pantauan, Hotman tiba di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.
Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Adapun kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dengan dialihkannya penanganan perkara itu, Kejagung pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut.
Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang jaksa untuk menangani perkara korupsi ini. (Rio)














Komentar