Kejagung Dalami Kepemilikan Aset Rp476 Miliar Kasus Don Ritto

Berita13 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kepemilikan aset senilai sekitar Rp476 miliar yang disita dalam perkara yang menjerat tersangka Don Ritto. Pendalaman dilakukan untuk memastikan siapa pihak yang secara sah memiliki sekaligus menikmati aliran dana dari aset bernilai fantastis tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul dan kepemilikan aset. Menurut dia, informasi detail terkait kepemilikan belum dapat disampaikan ke publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Kami masih melakukan pendalaman. Soal kepemilikan dan asal-usul aset akan dibuka dalam proses pembuktian di pengadilan,” kata Anang di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Sita Barang Bukti

Dalam perkara ini, aparat telah menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai Rp476 miliar. Rinciannya meliputi emas batangan seberat sekitar 74 kilogram dengan kadar 23 karat, serta valuta asing berupa sekitar USD4,7 juta dan SGD14 juta. Selain itu, turut diamankan uang tunai dalam rupiah dengan nilai lebih dari Rp6 miliar.

Aset-aset tersebut ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di rumah kawasan Sentul, Bogor, serta beberapa titik di Jakarta Selatan seperti Cipete dan Cilandak. Sebagian disimpan dalam brankas khusus, yang mengindikasikan adanya pengelolaan aset secara sistematis.

Penyebaran lokasi penyimpanan dan variasi bentuk aset, mulai dari emas hingga multi mata uang, dinilai berpotensi terkait dengan praktik pelapisan dana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karena itu, Kejagung menegaskan penanganan perkara tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi juga menelusuri aliran dana untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengembangan Kasus

Di sisi lain, tersangka Don Ritto disebut mengklaim bahwa seluruh aset tersebut merupakan miliknya. Namun, fakta bahwa sebagian aset disimpan di lokasi yang tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya memunculkan dugaan adanya pihak lain yang turut berperan.

Kondisi ini membuat penelusuran terhadap pemilik manfaat atau beneficial owner menjadi krusial dalam pengembangan perkara. Kejagung membuka peluang untuk mengembangkan kasus ke arah TPPU guna mengurai pihak-pihak yang diduga berada di balik penguasaan aset tersebut.

Dengan nilai aset yang besar, pola penyimpanan yang tersebar, serta belum terungkapnya kepemilikan secara terang, perkara ini dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan.

Penegak hukum kini berpacu untuk memastikan siapa aktor utama di balik aliran dana tersebut, sekaligus mengungkap siapa yang selama ini menikmati manfaat dari aset ratusan miliar rupiah itu. (Lucas)

Komentar