Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan.
“(Pengembangan dengan, red) sprindik umum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2026).
Budi belum memerinci perihal pengembangan perkara ini. Tapi, permintaan keterangan mulai dilakukan penyidik.
Pihak yang dimintai keterangan adalah Mulyono selaku eks Kepala KPP Madya Banjarmasin.
“Pemeriksaan dilakukan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan,” ungkap Budi.
Mulyono diketahui terjerat dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yakni pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Mereka bertiga awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari tahun ini.
Dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka, komisi antirasuah mengungkap kasus ini berawal dari adanya permintaan uang sebagai bentuk apresiasi terkait pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Nilainya mencapai Rp49,47 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin.
Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar. (Lucas)








Komentar