Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut terkait pernyataan Hotman Paris dalam sebuah video yang viral di media sosial dan dinilai merendahkan insan pers.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, laporan dibuat karena ucapan yang disampaikan Hotman Paris dianggap telah melukai perasaan wartawan serta mencederai kehormatan profesi jurnalis.
“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut wartawan itu ‘punya otak enggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison dalam keteranganya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Edison, meski Hotman Paris dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan ketulusan.
“Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas, dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” katanya.
Dalam laporannya, PWI turut menyerahkan rekaman video yang berisi pernyataan Hotman Paris kepada penyidik sebagai barang bukti. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).
“PWI juga menyatakan laporan ini akan didukung penuh oleh berbagai organisasi pers dan komunitas insan pers nasional lainnya,” kata Edison.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain PWI, Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga meminta Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Dalam pernyataan resminya, SWSI menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia turut menyayangkan pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan kasus kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Lucas)








Komentar