Ban Gundul Bakal Kena Tilang, Dirlantas Polda Metro: Hoaks

POLRI3 Dilihat

Jakarta  Polda Metro Jaya memastikan informasi penerapan penilangan dan denda tilang Rp250 bagi sepeda motor dengan kondisi ban gundul dipastikan kabar tidak benar alias hoax. 

“Tidak benar, hoaks (ban gundul kena tilang),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Komaruddin kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Komaruddin menuturkan, masyarakat sudah banyak faham perihal atutan pelanggaran lalu lintas, termasuk informasi hoax penilangan ban gundul yang viral di media sosial.

“Masyarakat sudah tahu, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas apa saja. Jadi cukup mematuhi dan tertib di jalan, Insyaallah selamat,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial instagram yang menyebarkan narasi bahwa pengendara motor dengan ban gundul dapat dikenai sanksi hukum atak kena tilang. Akun tersebut mencatut Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan ban gundul, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. (Risky)

Komentar