KPK Sita Toyota Alphard Berkelir Hitam Diduga yang Diduga Jadi Alat Suap Pengusaha

Berita8 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Toyota Alphard berkelir hitam yang diduga diberikan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) sebagai vendor PT Air Minum Giri Menang (AMGM) kepada Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; suap terkait pengadaan barang dan jasa; serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal pekan ini.

“Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta terkait proyek-proyek di PT AMGM,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).

Budi mengatakan pencarian bukti tambahan untuk melengkapi berkas para tersangka dalam kasus ini terus dilakukan. “Nanti kami update perkembangannya,” tegasnya.

“Penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan setelah KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini.”

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli. Dia ditetapkan bersama dua pihak swasta, yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).

Dalam benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima uang hingga Rp10,8 miliar. Penerimaan dilakukan setelah dia memerintahkan Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat untuk membantu Sudirman memenangkan tender senilai Rp17,9 miliar.

Sementara terkait suap, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus. Penerimaan dilakukan setelah PT MSI selaku vendor PT AMGM mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.

Rincian penerimaan yang dilakukan Lalu Ahmad Zaini adalah 1 unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar; 1 pasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta; akomodasi perjalanan LOP-JKT karena seringkali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP); uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp380 juta; satu unit telepon genggam merek Iphone 17 Pro senilai Rp26 juta serta satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Berikutnya, KPK juga menduga ada penerimaan lain yang dilakukan Lalu Ahmad Zaini. Salah satunya, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang jelang lebaran hingga Rp500 juta-Rp750 juta dan permintaan fee dari Dinas PU pada 2025.

Uang tersebut kebanyakan digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. Kemudian ada Rp2,25 miliar juga ditempatkan di RS Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 20 huruf c juncto pasal 21 KUHP. Sementara, Alvonsus dijerat pasal 605 atau pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana. (Lucas)

Komentar