Beraksi Sejak 2024, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Konten Hoaks

POLRI30 Dilihat

Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap sindikat buzzer pembuat konten berita bohong atau hoaks melalui media sosial. Delapan orang yang ditangkap berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Mereka beraksi sejak tahun 2024 lalu.

“8 pelaku ini sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin, Selasa (28/7/2026).

Iman mengungkapkan, para pelaku memiliki peran berbeda-beda, yaitu mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, hingga pelaku yang melakukan penyebaran konten secara masif (blasting).

“Mereka memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Ini masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Menurut Iman, pembuatan konten tidak gratis. Mereka menghargainya bervariatif, tergantung interval waktu, isu yang diangkat, dan tingkat kesulitannya.

“Anggota mengamankan sejumlah 220 juta rupiah yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas projek perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (Lucas)

Komentar