Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menilai kasus hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan profesionalisme institusi, bukan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Suparji, dalam sistem hukum pidana, pertanggungjawaban bersifat individual sehingga dugaan pelanggaran yang dilakukan seseorang tidak dapat serta-merta dijadikan ukuran terhadap keseluruhan kinerja lembaga.
“Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi memang menjadi ujian. Tapi pertanggungjawaban pidana itu melekat pada individu, bukan institusi. Karena itu agenda pemberantasan korupsi tidak boleh dikendurkan. Penegakan hukum harus tetap konsisten, profesional, dan bebas dari intervensi,” kata Suparji dalam keterangannya yang diterima, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai, tantangan tersebut justru menjadi ujian kepemimpinan bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Menurutnya, kepemimpinan yang tenang, transparan, dan berbasis sistem menjadi faktor penting untuk mempertahankan kepercayaan publik di tengah dinamika yang dihadapi Kejaksaan.
“Yang paling penting saat ini adalah menjaga stabilitas organisasi, independensi penanganan perkara, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum acara. Kepemimpinan yang tenang, transparan, dan berbasis sistem akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Suparji juga menilai langkah Jaksa Agung menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan organisasi. Menurut dia, keberhasilan memulihkan kepercayaan masyarakat bergantung pada kinerja nyata pimpinan baru dalam menjalankan tugas secara profesional.
“Kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menjabat, tetapi oleh integritas, profesionalisme, independensi, dan keberanian menegakkan hukum secara konsisten. Keberhasilan pemulihan kepercayaan sangat bergantung pada kinerja nyata Jampidsus yang baru,” katanya.
Lebih lanjut, Suparji mengingatkan agar masyarakat tetap menilai kinerja Kejaksaan secara objektif melalui indikator yang terukur, seperti konsistensi pemberantasan korupsi, kualitas penuntutan, pemulihan kerugian negara, keberhasilan asset recovery, serta kepatuhan terhadap due process of law.
Ia juga mendorong penguatan reformasi internal melalui peningkatan sistem integritas, pengawasan, manajemen risiko, pengendalian konflik kepentingan, serta pola promosi dan mutasi yang berbasis integritas. Menurutnya, reformasi kelembagaan harus lebih mengedepankan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Suparji menambahkan, apabila situasi tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum, maka legitimasi Kejaksaan Agung di mata publik justru dapat semakin kuat.
“Publik akan melihat bahwa institusi mampu melakukan koreksi internal tanpa menghentikan agenda pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Suparji mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Saya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk tidak goyah. Jadikan hukum sebagai panglima. Bekerja tanpa pandang bulu dan utamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” pungkasnya. (Risky)














Komentar