Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bergulir, Kejagung Dalami Jejak Pihak Terafiliasi

Berita30 Dilihat

Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan kembali mendalami kasus Febrie Adriansyah dengan memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) tersebut. Dari dua saksi yang dijadwalkan hadir pada Rabu 29 Juli, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan saksi yang hadir berinisial ATW, yang diketahui merupakan penasihat hukum pihak yang diduga berafiliasi dengan Don Ritto (DR).

“Hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat pembuktian dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Sementara itu, satu saksi lain yang tidak memenuhi panggilan akan dijadwalkan kembali untuk diperiksa. Penyidik memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman, yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat 24 Juli, Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 sebagai dasar hukum penyidikan perkara TPPU.

Penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Barang bukti yang dilimpahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung sebelumnya juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam mengusut perkara yang tengah berjalan.

Hingga kini, penyidik Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keterkaitan berbagai pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Proses pendalaman dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memastikan konstruksi perkara dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Risky)

Komentar