Polda Metro Tangkap Sindikat Besar Pengedar Obat Keras di Jakarta

POLRI26 Dilihat

Jakarta  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal daftar G dalam jumlah besar yang diduga dikendalikan oleh sebuah sindikat besar di wilayah kebon kacang, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, 5 orang pelaku ditangkap berinisial K (40),  AM (43),  B (40), GR (25), dan  RN (34).

“Tim menyita total 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda. Besarnya jumlah barang bukti mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal yang terorganisir,” kata Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Denny menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dua lokasi. Dari lokasi pertama, Polisi menemukan 15.900 butir tramadol, 4.000 butir hexymer, 1.800 butir trihexyphenidyl.

“Dan menyita ujuh unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 140.691.000, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan obat keras,” ucapnya.

Tim kemudian mengembangkan ke lokasi gudang penyimpanan, kembali menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo Y, serta 26.500 butir trihexyphenidyl.

“Secara keseluruhan, polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda,” ucapnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Lucas)

Komentar